Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan atau disingkat BKAD Kota Balikpapan di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat daerah. Badan Daerah termasuk BPKD Kota Balikpapan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Adapun fungsi dari Badan Daerah yaitu :
BKAD Kota Balikpapan telah beberapa kali mengalami perubahan baik nomenklatur organisasi maupun susunan organisasi. perubahan terhadap BKAD kota Balikpapan yang terakhir adalah perubahan pada susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah serta tata kerja perangkat daerah. Adapun urutan perubahan baik Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat daerah yang pernah terjadi di BKAD yaitu
Perubahan terakhir berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi